Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.
Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Dihadiri oleh bapak camat padang yang pada malam hari ini diwakili oleh kasi pemerintahan kecamatan Padang bapak Bambang musdes RKPDes di kalisemut berjalan dengan lancar.
Usulan-usulan dari beberapa RT dan Tokoh masyarakat diakomodir oleh pemerintah desa asalkan sesuai dengan RPJMDes.
Usulan-usulan tidak hanya berupa bangunan fisik, pembangunan manusia melalui pelatihan-pelatihan juga sangat diperlukan menurut PD kecamatan padang Bapak Sulthon.
Skala prioritas menjadi hal yg wajib menurut bapak kepala desa kalisemut Lesus Ageng Pribadi di sela sambutanya.
Semoga anggaran untuk pembangunan tahun 2024 dapat mengakomodir skala prioritas di desa kalisemut. (Ryn/Klsm)