Kasi Pemerintahan kecamatan Padang dalam sambutannya saat membuka Bimtek Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, Senin 18 Juli 2022 menyatakan bahwa pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat khususnya di Kecamatan Padang belum sesuai dengan realitas di Kecamatan dimana Tugas dan kewajiban yang da tidak berbanding lurus dengan personil dan sarana prasarana yang ada di kecamatan padang.
Perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nasrul Yusuf S, S.H. menyampaikan dalam materinya, hal-hal yang kewenangannya dilimpahkan kepada camat diantaranya :
1. Fasilitasi Pelayanan Adminduk tuntas di Kecamatan
2. Fasilitasi Surat Tanda Pendaftaran YYS Yatim Piatu dan ORSOS
3. Fasilitasi Permohonan Penggalangan Dana Sar Sos dan Peribadatan
4. Fasilitasi Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan umum
5. Fasilitasi Surat pernyataan miskin / SKTM
6. Fasilitasi Surat Ket. Domisili Perusahaan
7. Fasilitasi Surat pernyataan/Suket Ahli Waris
8. Fasilitasi Surat-surat yang dikeluarkan oleh camat
9. evaluasi rancangan perdes:
10 monev pelaksanaan pelayanan adminduk tuntas di desa