
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang menggelar kegiatan bimbingan pengisian berkas wakaf guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Masjid Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Bimbingan ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh masyarakat, dan perangkat desa setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur administrasi dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf agar tidak terkendala dalam proses di BPN.
Kepala KUA Kecamatan Padang, Bapak Ali Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah wakaf sangat dibutuhkan untuk mencegah sengketa lahan di masa mendatang.
"Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, maka tanah wakaf akan lebih aman dari klaim pihak lain dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat," ujar Ali Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa banyak berkas wakaf yang selama ini belum lengkap atau tidak sesuai format yang ditetapkan, sehingga memperlambat proses sertifikasi di BPN. Oleh karena itu, KUA Padang merasa perlu mengadakan bimbingan ini agar para pengurus wakaf dapat menyiapkan dokumen dengan benar sesuai standar yang ditentukan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan simulasi pengisian berkas ikrar wakaf, berita acara, serta dokumen pelengkap lainnya. Peserta diberikan contoh formulir yang benar dan dipandu langsung oleh petugas KUA dan penyuluh agama Islam.
"Kami berharap setelah kegiatan ini, masyarakat terutama nadzir wakaf bisa lebih mandiri dalam mempersiapkan berkas-berkasnya. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, proses sertifikasi dari BPN bisa berjalan lebih cepat," tambah Ali Iskandar.
Bimbingan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Para peserta mengapresiasi inisiatif KUA Padang yang dinilai sangat membantu dalam mengatasi kendala administrasi yang kerap dihadapi selama ini.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di wilayah Kecamatan Padang yang dapat segera tersertifikasi secara sah, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial. [BARAT]