Judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet. Pemain bertaruh menggunakan uang atau barang berharga melalui situs web atau aplikasi judi online. 1. Kasino online: Menawarkan permainan kasino tradisional seperti roulette, blackjack, dan slot.
Judi online telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini membawa dampak negatif yang luas, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Dampak Individu
• Kesehatan Mental: Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, bahkan hingga pikiran untuk bunuh diri.
• Keadaan Finansial: Kebanyakan pemain judi online mengalami kerugian finansial yang besar, bahkan hingga mengalami kebangkrutan.
• Hubungan Sosial: Kecanduan judi dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, dan pasangan.
• Produktivitas: Waktu yang dihabiskan untuk judi online dapat mengganggu pekerjaan, studi, dan aktivitas sehari-hari.
Dampak Keluarga
• Konflik Keluarga: Permasalahan keuangan akibat judi dapat menyebabkan konflik dalam keluarga.
• Kekerasan Domestik: Dalam beberapa kasus, masalah keuangan yang parah akibat judi dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga.
• Penelantaran Anak: Orang tua yang kecanduan judi mungkin mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak-anak.
Dampak Masyarakat
• Peningkatan Kriminalitas: Beberapa orang terlibat dalam tindakan kriminal untuk menutupi kerugian akibat judi.
• Kerugian Ekonomi: Judi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
• Masalah Sosial: Peningkatan jumlah kasus perceraian, kekerasan, dan kejahatan dapat menjadi dampak sosial dari judi online.
Penting untuk diingat bahwa judi online adalah bentuk perjudian yang sangat adiktif dan berbahaya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami masalah dengan judi, segera mencari bantuan profesional.
Kepala Desa Bodang, Bapak Kuncoro menyampaikan himbauan untuk larangan judi online untuh mencegah hal-hal negatif yang berdampak pada lingkungan sekitar, tidak cukup disitu, pak kades menyuarakan untuk menghimbau bagi masyarakat Desa Bodang untuk lebih mengetahui dampak-dampak yang sangat membahayakan untuk kehidupan maupun untuk lingkungan seperti, judi online bisa menyebabkan kecanduan yang merusak kehidupan pribadi maupun sosial, hubungan keluarga bisa hancur karena masalah keuangan dan emosional akibat judi online.
Himbauan ini sudah diatur oleh Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Diharapkan dengan himbauan ini masyarakat lebih bijak dalam mengatasi hal-hal yang berdampak pada kehidupan yang lebih baik dan nyaman.
Stop Judi Online.