Apa itu STUNTING???
Definisi stunting sendiri mengalami perubahan. Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Camat Padang memberi arahan dan membuka Lokakarya Tatalaksana Balita Stunting di Pendopo Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang Selasa, 16/05/2023. Lokakarya ini diselenggarakan oleh Puskesmas Padang dengan peserta Ketua PKK Desa, Kader PKK Desa, Kader Posyandu Gerbangmas dan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPM) se Kecamatan Padang.
Dalam acara ini Camat Padang Drs. JAMAK NURWANTO menyampaikan bahwa dengan memaksimalkan bonus demografi, Pemerintah saat ini fokus pada penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Bonus Demografi adalah masa dimana jumlah penduduk Indonesia di Tahun 2045 usia produktif (15 - 64 th) perkiraan 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Berbagai kebijakan/program bantuan sosial, tatalaksana stunting dan sarana prasarananya ditujukan untuk menjaga agar tidak ada generasi stunting. Saat ini Kecamatan Padang masuk 10 besar locus stunting, yaitu di Desa Bodang dan Mojo. Dengan lokakarya ini diharapkan ada sinergitas kolaborasi antar Puskesmas, Pemerintah Desa, Kader PKK, Kader Posyandu Gerbang Mas, Kader KPM Desa dalam penanganan stunting.
Kepala Puskesmas Padang Dr. RANI dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penatalaksanaan stunting meliputi: perbaikan nutrisi, mengatasi infeksi dan penyakit kronis, perbaikan sanitasi dan lingkungan, serta edukasi ibu atau pengasuh utama tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).