Pada hari Rabu, 24 Mei 2023 Camat Padang Kabupaten Lumajang membuka giat Pembinaan Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) di Pendopo Kecamatan Padang. Pesertanya Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD se-Kecamatan Padang sebanyak 80 orang. Sebagai Narasumber adalah Ibu Hari Fitri (Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana). Dalam sambutannya Camat Padang Drs. JAMAK NURWANTO mengajak para kader sebagai mitra pemerintah tetap semangat untuk mensukseskan program pengendalian penduduk, keluarga berencana dan mewujudkan Ketahanan keluarga. Isu strategis saat ini adalah penanganan stunting untuk kecerdasan generasi muda. Pemerintah sangat berterimakasih kepada semua kader IMP baik PPKBD maupun Sub PPKBD karena dengan dedikasi, pengabdian dan jiwa sosial yang tinggi banyak membantu penanganan persoalan Keluarga Berencana.
Ibu Hari Fitri Koordinator PKB Kecamatan Padang menjelaskan bahwa Pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) sendiri pada hakekatnya merupakan wadah pengelolaan dan pelaksanaan program KB nasional mulai dari tingkat desa/kelurahan, dusun/RW hingga tingkat RT, IMP di tingkat desa/kelurahan dinamakan PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisisi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kelurahan. Sementara di tingkat dusun/RW dinamakan Sub PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama ditingkat dusun/RW. Sedangkan ditingkat RT dinamakan Kelompok KB (Pok KB), yakni seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan /mengelola program KB di tingkat RT.
Kader IMP mempunyai 6 peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB, yang kemudian dikenal istilah, “Enam Peran Bakti”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga , yakni: (1) Pendewasaan Usia Perkawinan, (2)Pengaturan Kelahiran, (3) Pembinaan Ketahanan keluarga, dan (4) Peningkatan kesejahteraan keluarga.