Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota melalui Kecamatan Masing-masing.
Hasil proses cetak Kartu Identitas Anak (KIA) Inovasi PADANG GEMILANG Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang pada hari selasa tanggal 09 Mei 2023 sebanyak 275 keping. Hasil cetak KIA kolektif bulan Mei 2023 diserahkan oleh Camat Padang Drs. JAMAK NURWANTO kepada Kader Posyandu Gerbangmas Desa Barat, Kalisemut dan Babakan disaksikan oleh Bapak Bachtiar Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang. Inovasi PADANG GEMILANG adalah gerakan menertibkan adminduk masyarakat kecamatan Padang, juga merupakan salah satu bentuk realisasi 20 program Bupati dan Wakil Bupati Cak Thoriq dan Bunda Indah.
KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Di masa tersebut sedang berlangsung perkembanagn kognitif anak, perkembangan sosial anak, perkembangan emosi anak dan perkembangan fisik anak. Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP. Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena induk kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP.