Salah satu tugas pokok dan fungsi Camat Padang Kabupaten Lumajang adalah melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa atau dikenal dengan BINWAS (Pembinaan dan Pengawasan). Awal bulan Juni 2023 ini 9 Desa se wilayah Kecamatan Padang (Desa Babakan. Mojo, Bodang, Barat, Kalisemut, Kedawung, Tanggung, Merakan, Padang) dijadwal pelaksanaan BINWASnya, yakni tanggal 6, 7, 8, 12 dan 13 Juni 2023.
Drs. Jamak Nurwanto Camat Padang menjelaskaskan bahwa BINWAS dilaksanakan secara rutin tiap tahun didasarkan pada Peraturan Bupati Lumajang tentang Tugas Fungsi Camat.
"Kami melaksanakan BINWAS ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 96 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1) huruf h), yakni : melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa".
Sedang materi BINWAS meliputi :
1. Pengelolaan Keuangan DD dan ADD
2. Administrasi Pemerintahan Desa
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
4. Cek Fisik Pembangunan di Desa
Obyek BINWAS pengelolaan keuangan Desa difokuskan pada APBDesa TA. 2023, yang meliputi :
A. Pendapatan Desa meliputi :
- PAD Desa
- ADD (Alokasi Dana Desa)
- DD (Dana Desa)
- Bagi Hasil Pajak
- BKK (Bantuan Keuangan Khusus)
B. Belanja Desa, meliputi :
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana.